6/02/2010

RANCA BUAYA - JAYANTI TOURING 2009





PERATURAN dan TATA TERTIB
INDEPENDENT MOTOR COMMUNITY
( I M C )


PENDAFTARAN ANGGOTA BARU
a. Memiliki kendaran sepeda motor, kecuali anggota simpatisan.
b. Memiliki kelengkapan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK).
c. Mengisi Formulir Pendaftaran dan Membayar Administrasi untuk :
1. Pendaftaran.
2. Iuran bulanan yang sedang berjalan.
3. Seragam (baju & emblem) INDEPENDENT MOTOR COMMUNITY.
4. 2 Lembar stiker .
d. Tidak terlibat dalam tindak pidana dan kriminalitas apapun.
e. Dapat bersikap PROFESIONALISME dalam berorganisasi.
f. MEMAHAMI dan MENGERTI apa yang terkandung dalam AD/ART dan TATA TERTIB yang berlaku di Independent Motor Community (IMC).


KEANGGOTAAN
1. Anggota diwajibkan MENJAGA NAMA BAIK dan MENJUNJUNG TINGGI KEHORMATAN IMC.
2. Anggota diwajibkan MENJAGA KEUTUHAN, KEPERCAYAAN, PERSAUDARAAN dan KEKELUARGAAN antar sesama anggota.
3. Anggota diwajibkan MENTAATI dan MENJALANKAN segala PERATURAN dan TATA TERTIB yang berlaku dalam AD/ART IMC.
4. SANKSI, akan diberikan kepada ANGGOTA yang tidak dapat mentaati dan menjalankan prosodur tersebut.

PERTEMUAN / KOPDAR (kopi darat)
• WAJIB : Musyawarah Besar, Musyawarah Kepengurusan / keanggotaan, Anniversary, dan pertemuan yang dianggap Penting.
• RUTIN : Hari Sabtu / Malam Minggu pkl.20.00 WIB s/d selesai.
• REHAT : Hari Rabu dan Minggu pkl.17.00 WIB s/d selesai.
• Anggota yang berhalangan hadir diharapkan menginformasikan kepada Koordinator I / Staf Internal.
• Anggota dan boncenger diwajibkan memakai ATRIBUT IMC pada saat pertemuan / kopdar wajib dan rutin.
• Anggota dan boncenger diwajibkan untuk membawa dan memakai perlengkapaan berkendaraan (SAFETY RIDING [Helm,jaket,sepatu,dll,..]).
• Anggota DILARANG MEMBAWA dan MEMAKAI senjata tajam atau narkoba.

TOURING
1. Membentuk TEAM TOURING (Road captain,Sweeper,dsb).
2. Mengurus dan Membawa surat jalan dari pihak Kepolisian setempat yang dikoordinasikan oleh Staff Rolling-Touring.
3. Peserta wajib Melengkapi dan membawa surat kendaraan (SIM dan STNK),yang masih berlaku.
4. Peserta wajib membawa dan memakai Atribut IMC, juga kelengkapan berkendara.
5. Peserta wajib membawa perlengkapan dan keperluan yang dianggap penting dengan tidak membebani, pada saat berkendaraan.
6. Peserta wajib menyalakan lampu utama dan Flip-Flop.
7. Peserta wajib memberikan dan meneruskan Isyarat / Kode Touring.
8. Peserta wajib mematuhi peraturan, rambu lalu-lintas dan marka jalan.
9. Peserta dilarang menggunakan SIRINE dan LAMPU ROTATOR, kecuali koordinator rombongan touring.
10. Peserta DILARANG membawa dan menggunakan SENJATA TAJAM, juga NARKOBA.

LOGISTIK, DOKUMENTASI dan MEDICAL UNIT
a. Memeriksa, Mengurus, Menyiapkan, dan Menyediakan segala keperluan, anggota, tamu, dan peserta touring IMC, yang dikoordinasikan oleh staf Logistik.
b. Mendokumentasikan segala kegiatan IMC, yang dikoordinasikan oleh staf Dokumentasi.
c. Melayani, Merawat, dan Menjaga anggota, tamu, dan peserta touring IMC, yang mengalami cedera / kecelakaan pada saat melaksanakan kegiatan-kegiatan IMC.
PERATURAN dan TATA TERTIB ini berlaku untuk SEMUA ANGGOTA dan ANGGOTA PARTISAN, untuk dipatuhi bersama-sama demi kemajuan, keselamatan, dan kekeluargaan INDEPENDENT MOTOR COMMUNITY (IMC).
Bandung, Juni 2010

A / n INDEPENDENT MOTOR COMMUNITY
( IMC )

KOORD. TATIB